Header Ads

1taiwanBANNER

Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat Rumah Terbaru

Jika anda yang sedang mencari informasi Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat Rumah Terbaru, maka Universitas Kuliah Karyawan akan menyampaikan tentang Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat Rumah Terbaru seperti dibawah ini:




Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat Rumah Terbaru



Untuk pengurusan balik nama sertifikat properti bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jika ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Namun bila ingin mengurus balik nama sendiri, data-data yang dibutuhkan sama seperti saat Anda meminta bantuan PPAT, ditambah dengan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Usai melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, berkas tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan dan pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah. Prosedur ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja usai pengajuan.

Dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah tersebut ada beberapa biaya (bea) yang perlu Anda keluarkan, yaitu:
  • Biaya balik nama tanah atau rumah sekitar Rp 50.000, tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan dibayarkan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan tarif PNBP yang telah ditetapkan.
  • Pajak untuk penjual dan pembeli. Pajak untuk penjual (PPh Final) sebesar 5% x Harga Jual Beli Tanah yang tercantum di AJB. Kemudian pajak pembeli atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – Nilai Jual Tidak Kena Pajak.
  • Biaya AJB/Notaris yang terdiri dari biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, besaran totalnya sekitar 0,5 – 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.
Untuk informasi lebih jelasnya seputar besaran biaya balik nama, Anda bisa langsung menanyakan pada petugas BPN atau berkonsultasi dengan notaris PPAT yang telah Anda tunjuk.
Diberdayakan oleh Blogger.