Header Ads

1taiwanBANNER

Biaya Kuliah Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Tahun 2018-2019

Jika anda yang sedang mencari informasi Biaya Kuliah Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Tahun 2018-2019, maka Universitas Kuliah Karyawan akan menyampaikan tentang Biaya Kuliah Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Tahun 2018-2019 seperti dibawah ini:




Biaya Kuliah Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Tahun 2018-2019


Universitas Bhayangkara Jakarta Raya adalah Perguruan Tinggi yang dipimpin oleh Rektor yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol. (Purn) Drs. Bambang Karsono, SH, MM, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung secara fungsional kepada Yayasan Brata Bhakti dan secara operasional akademik kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berkedudukan di Jakarta, yang dikembangkan secara bertahap sebagai konsekuensi pengembangan Megapolitan Jakarta dan struktur kewilayahan Kepolisian Daerah Meetropolitan Jakarta Raya.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 074/ D/O/1995 tanggal 8 September 1995 dan Keputusan Kepala kepolisian Republik Indonesia selaku ketua Umum Yayasan Brata Bhakti polri Nomor Pol. : KEP/05/IX/1995 tanggal 18 September 1995. Falsafah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan tinggi pada hakikatnya adalah melaksanakan fungsi pelayanan publik.


1. URAIAN ANGSURAN FAKULTAS HUKUM


 2. URAIAN ANGSURAN FAKULTAS EKONOMI


3. URAIAN ANGSURAN FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK



4. URAIAN ANGSURAN FAKULTAS TEKNIK



Keterangan :
  • Pembayaran dapat dilakukan di Bank Tabungan Negara (BTN) di Seluruh Indonesia
  • Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 di Setiap Bulannya, dan apabila terlambat
    dikenakan denda Rp. 10.000,-

    Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi Universitas Bhayangkara (UBHARA).
Diberdayakan oleh Blogger.